Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) & Contohnya| Hai kali ini mengenai pengertian lembaga keuangan bukan bank dank contohnya. Berikut informasinya. Pengertian Lembaga keuangan bukan bank Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga keuangan Bukan bank (LKBB ) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Bentuk-Bentuk Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank - Bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank di Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.
b. Badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dan lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
Lembaga keuangan bukan bank dapat mendorong pengembanan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keungan bukan bank adalah sebagai berikut.
- Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga. bank lainnya.
- Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swaa.
- Menjadi peranfara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dan dalam maupun luar negeri.
- Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaandan penjualan saham-saham di pasar modal.
- Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
- Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.
Macam-Macam Lembaga Keuangan Bukan/Non Bank (LKBB) dan Contohnya
Lembaga-Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) - Adapun beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank yang terdapat dalam masyarakat antara lain adalah perusahaan perasuransian, koperasi kredit, perusahaan umum pegadaian, dana pensiun, dan perusahaan sewa guna. Macam-macam lembaga keuangan bukan/non bukan (LKBB) adalah sebagai berikut...
A. Asuransi
Pengertian Asuransi - Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, asuransi adalah perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi dan memberi penggantian senilai yang diasuransikan kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu. Penggantian kerugian akan dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja.
Sesuai dengan definisi asuransi di atas, kalian dapat menyimpulkan bahwa perusahaan asuransi menghimpun dana melalui penarikan premi dengan menjanjikan akan memberi sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada pihak yang membayar premi apabila terjadi suatu peristiwa yang merugikan pembayar premi tersebut.
Sesuai dengan definisi asuransi di atas, kalian dapat menyimpulkan bahwa perusahaan asuransi menghimpun dana melalui penarikan premi dengan menjanjikan akan memberi sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada pihak yang membayar premi apabila terjadi suatu peristiwa yang merugikan pembayar premi tersebut.
Macam-macam Contoh Perusahaan Asuransi - Lembaga asuransi memiliki peranan ganda, yaitu sebagai lembaga pelimpahan risiko dan sebagai lembaga penyerap dana dan mayarakat.
Contoh perusahaan asuransi adalah
Contoh perusahaan asuransi adalah
- Asuransi Jiwasraya,
- Asuransi Bumi Putra,
- Asuransi Sosial Tenaga Kerja,
- Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes)
- Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Dalam kegiatan perasuransian terdapat dua pihak yang terkait.
1. Pihak tertanggung,yakni pihak yang mengasuransikan dan berkewajiban membayar premi asuransi.
2. Pihak penanggung,yakni pihak yang menerima premi asuransi yang akan menanggung atau memberi ganti mgi jika terjadi risiko. Adapun syarat- syarat risiko yang dapat diasuransikan sebagai berikut.
- Kerugiannya cukup besar, tetapi kemungkinan teijadinya sangat kecil sehingga asuransi terhadapnya dapat dilakukan secara ekonomis.
- Kemungkinan kerugian dapat diperhitungkan.
- Terdapat sejumlah besar unit yang terbuka terhadap risiko yang sama.
- Kerugian yang terjadi bersifat kebetulan.
- Kerugiannya tertentu.
B. Koperasi Kredit
Pengertian Koperasi Kredit/Simpan Pinjam - Kegiatan koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan. Untuk memmjam uang, anggota tidak perlu menyerahkan jaminan. Koperasi kredit ini dapat digunakan untuk memberantas nba. Selain itu, koperasi kredit memajukan semangat menabung, dan mendidik anggota untuk tetap hidup hemat.
Modal Koperasi Kredit - Modal koperasi kredit berasal dan beberapa sumber antara lain:
- simpanan pokok yang boleh diminta kembali jika anggota keluar,
- simpanan wajib sejumlah uang tertentu yang dilakukan secara teratur,
- simpanan suka rela yang setiap saat dapat diambil sesuai ketentuan koperasi yang bersangkutan,
- dana cadangan, dan
- hibah.
C. Perusahaan Umum Pegadaian (PERUM Pegadaian)
Perum Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang tujuannya memberikan pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah. Pinjaman yang diberikan oleh Perum Pegadaian didasarkan pada nilai barang jaminannya.
Dalam memberikan kreditnya, pegadaian tidak memerhatikan penggunaan uang tersebut. Pinjaman dapat digunakan untuk usaha perdagangan, industri rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan konsumsi.
Jaminan kredit dapat berupa benda-benda bergerak dan tidak bergerak. Jaminan tersebut diserahkan oleh peminjam untuk dikuasai pemberi kredit tanpa akta notaris. Apabila peminjam terlambat melunasi pinjamannya, maka ia dikenai peringatan dan diberi kesempatan tiga minggu untuk melunasi pinjamannya. Jika ternyata tetap tidak dapat melunasi, barulah barang jaminannya dilelang. Jika nilai jual jaminan lebih tinggi daripacla nilai utang, kelebihannya dikembalikan kepada pihak
D. Lembaga Pensiun
Pengertian Lembaga Pensium - Lembaga Dana Pensiun merupakan jaminan pegawai di hari tua dan hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1974. Dana pensiun dihimpun oleh Lembaga Dana Pensiun contohnya sebagai berikutContoh Lembaga Pensiun
- PT Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen)
- Perum Asabri.
Penjelasan mengenai PT Taspen dan kepengurusannya terdapat dalam PP No.10 Tahun 1963. Ketentuan tentang dana Pensiun dan Pemberi Kerja tertuang dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992. Pemerintah selalu menghimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk mendirikan lembaga sejenis.
Tujuan Utama Lembaga Dana Pensiun - Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai beserta keluarganya melalui asuransi sosial yang ditentukan dalam perundang-undangan.
Fungsi Lembaga Dana Penisun - Lembaga Dana Pensiun tersebut berfungsi adalah sebagai berikut...
Tujuan Utama Lembaga Dana Pensiun - Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai beserta keluarganya melalui asuransi sosial yang ditentukan dalam perundang-undangan.
Fungsi Lembaga Dana Penisun - Lembaga Dana Pensiun tersebut berfungsi adalah sebagai berikut...
- sebagai tempat untuk mengumpulkan dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang dan
- sebagai tempat untuk memberikan jaminan pensiun bagi anggota pensiun/peserta program.
Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan kembali kepada pegawai tersebut setelah pensiun. Dalam masa tenggang, yaitu masa pemotongan sebagian gaji dengan masa pembayaran saat pegawail karyawan pensiun, dana yang terkumpul tersebut disalurkan kepada masyarakat dengan cara sebagai berikut....
- Dipinjamkan kepada badan-badan yang membutuhkan.
- Dibelikan surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pemerintah.
E. Perusahaan Sewa Guna
Dewasa ini banyak penjual barang yang menggunakan cara sewa guna (leasing) agar menarik minat pembeli. Sewa guna merupakan pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.
MANFAAT TABUNGAN DALAM PEMBANGUNAN
Sumber modal yang digunakan untuk membiayai pembangunan dapat berasal dan dalam dan luar negeri. Akan tetapi, sebaliknya sumber dana untuk membiayai pembangunan berasal dan dalam negeri. Mengapa? Karena hutang luar negeri menimbulkan beban bunga. Selain itu, negara pemberi pinjaman sering mengajukan syarat-syarat peminjaman yang merugikan kepentingan dalam negeri. Namun, karena kemampuan negara-negara berkembang umumnya sangat rendah, maka mereka terpaksa meminjam dan luar negeri (negara-negara maju)
Modal utama pembangunan adalah tersedianya keuangan atau modal yang cukup besar. Faktor lainnya adalah adanya jumlah penduduk yang cukup besar. Agar modal dalam negeri besar, pemerintah menggalakkan semangat menabung bagi warga masyarakat. Gerakan menabung ini dalam rangka memberikan sumbangan bagi pembangunan nasional. Semakin besar tabungan masyarakat maka kegiatan pembangunan semakin lancar. Selain itu, gerakan menabung juga dapat memupuk wawasan kebangsaan kita. Dengan menabung di bank pemerintah dalam program pembangunan, sehingga pembangunan dalam merata sampai ke daerah.
Selanjutnya, kegiatan ekonomi yang berjalan dengan baik mendorong terbukanya kesempatan kerja yang lebih luas dan mempercepat meratanya distribusi pendapatan dalam masyarakat. Dampak lainnya adalah kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
Fungsi Tabungan - Peranan tabungan dalam peningkatan pembangunan adalah sebagai berikut.
1. Terciptanya pembentukan modal.
2. Mempercepat dan memperluas kegiatan ekonomi nasional.
3. Menambah lapangan pekerjaan sehingga dapat mengurangi pengangguran
4. Meningkatkan pendapatan perkapita.
5. Mengurangi kesenjangan distribusi pendapatan.
6. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Manfaat Tabungan - Selain bermanfaat bagi pembangunan, menabung juga mengandung manfaat bagi pelakunya. Adapun manfaatnya bagi penabung antara lain sebagai berikut.
1. Mendidik untuk hidup hemat.
2. Mendapat jaminan keamanan atas uan yan ditabun.
3. Mengumpulkan bekal untuk kepentingan di masa depan.
Kesimpulan : Lembaga-lembaga Keuangan Bukan bank adalah sebagai berikut..
a. Asuransi
b. Koperasi Kredit
c. Perusahaan Umum pegadaian
d. Lembaga Dana Pensium
e. Perusahaan Sewa Guna
Sekian Artikel atau Penjelasan tentang Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) & Contohnya Semoga anda dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian lembaga keuangan bukan bank (LKBB), bentuk-bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank, fungsi lembaga keuangan bukan bank, contoh-contoh lembaga keuangan bukan bank. Manfaat tabungan dan Pembangunan, Serta Contoh Lembaga-Lembaga Keuangan Bukan Bank , Peran Tabungan dalam peningkatan pembangunan, manfaat bagi penabung, Pengertian asuransi ???. penertian Koperasi Kredit adalah.??.. semua pertanyaan-pertanyaan itu telah dirangkum menjadi satu seperti artikel diatas dengan materi Lembaga Keuangan Bukan Bank, Lihat berbagai artikel belajar dan bermanfaat Disini, Semoga Bermanfaat
Referensi: Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) & Contohnya
- Sutarto. dkk. 2008. IPS. Solo: Tiga Serangkai. Hal: 1440149
No comments:
Post a Comment