PPKI dibentukoleh Jepang pada tanggai 7 Agustus 1945 dengan beranggotakan 21 orang. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammmad Hatta sebagai wakil ketua. Jepang membentuk PPKI dengan janji bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Karena janji tersebut, maka rakyat indonesia menghendaki pembentukan PPKI ini harus berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
a. Soekarno dan Moh. Hattaa diangkat sebagai ketua-wakil ketua PPKl.b. Sejak tanggal 19 Agustus 1945 panitia boleh mulal bekerja.c. Cepat atau tidaknya pekerjaan PPKI diserahkan seluruhnya kepada panitia.
Pada tanggal 14 Agustus 1945, Jepang menyerah�kalah pada Sekutu. Terjadilah kekosongan kekuasaan karena sekutu belum masuk ke Indonesia. Untuk memanfaatkan kekosongan kekuasaan tersebut maka dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya. Akhirnya pada tanggal 17 Agusutus 1945 jam 10.00 WIB Indonesia memprokiamasikan kemerdekaannya, yang dibacakan oleh Ir. Soekarno dan ditandatangani atas nama bangsa Indonesia oleh Soekarno-Hatta. Setelah kemerdekaan Indonesia tepatnya tanggal 18 Agusutus 1945 anggota PPKI melakukan sidang yang menghasilkan ketetapan-ketetapan sebagai berikut.
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia terdiri atas berikut ini.....
1) Pembukaan, yang merupakan Staat�s Fundamental Normterdiri dan empat alenia.Dalam Pembukaan UUD 1945 alenia keempat terdapat rumusan Pancasila, yaitu sebagai berikut.a) Ketuhanan Yang Maha Esa.b) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.c) Persatuan Indonesia.d) Kerakyatan Yang Dipimpin OIeh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ perwakilan.e) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
2) Batang Tubuh, terdiri dan 16 bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.
b. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
c. Pekerjaan Presiden sehari-hari untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite
Nasional Indonesia Pusat atau KNIP.
No comments:
Post a Comment