Pengertian Letter of Credit adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli atau importer yang ditunjukkan kepada penjual atau eksportir atau beneficiary melalui advising atau conforming bank dengan memberikan suatu pernyataan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu ketika seluruh persyaratan L/C yang ditetapkan telah dipenuhi.
Letter of Credit merupakan suatu jasa bank untuk difungsikan masyarakat dalam suatu tujuan memperlancar atau mempermudah pelayanan arus barang baik dari dalam negeri (antarpulau) maupun dari arus barang antarnegara (ekspor-impor).
Dalam prinsipnya, Letter of Credit merupakan suatu pernyataan yang bersumber dari permintaan nasabah yakni importir untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu terhadap suatu kepentingan dari pihak ketiga yakni penerima L/C atau eksportir. Letter of Credit dapat juga disebut sebagai kredit berdokumen ataupun documentary credit.
Dalam perdagangan internasional, sistem pembayaran yang digunakan adalah Letter of Credit atau disingkat dengan L/C. Letter of Credit adalah sistem yang paling banyak dan adil, baik untuk eksportir maupun kepada importir. L/C merpaka sistem yang lazim digunakan oleh para eksportir maupun importir dikarenakan dalam pelaksanaan L/C, seluruh pihak, khususnya bank, hanya berurusan dengan dokumen, bukan barang, jasa ataupun pelaksanaan lainnya yang bersangkutan dengan dokumen.
Pengertian Letter of Credit Menurut Para Ahli
Adapun pengertian Letter of Credit menurut para ahli adalah sebagai berikut...1. Pengertian Letter of Credit Menurut Amir
Menurut Amir bahwa pengertian Letter of Credit adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu Bank atas permintaan importir yang langganan Bank tersebut ditujukn kepada eksportir di luar negeri yang memiliki relasi kepada importir., yang memberi hak kepada eksportir untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebutkan dalam surat itu. Seterusnya bank yang bersangkutan memberikan jaminan untuk mengakseptasi atau menghonorir wesel yang ditarik, asal sesuai dan memenuhi seluruh syarat yang tercantum dalam surat tersebut.
2. Pengertian Letter of Credit Menurut Hartono
Menurut Hartono yang dikutip dalam Ginting (2000:7) bahwa pengertian Letter of Credit secara harfiah L/C adalah surat hutang atau surat piutang atau surat tagihan, tetapi sebenarnya L/C merupakan janji yang dilakukan pembayaran ketika dan terpenuhi syarat-syarat tertentu.
3. Pengertian Letter of Credit Menurut Bank Indonesia
Menurut Bank Indonesia, bahwa pengertian Letter of Credit adalah janji dari issuing bank untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir sepanjang ia mampu untuk memenuhi syarat dan juga kondisi Letter of Credit tersebut.
4. Pengertian Letter of Credit Menurut Uniform Customs and Practice for Documentary
Menurut Uniform Customs and Practice for Documentary Credit, ICC Publication No. 500 tahun 2006 (UCP 600), bahwa definisi letter of credit adalah setiap perjanjian, apapun namanya atau maksudnya, suatu bank bertindak terhadap permintan dan juga instuksi sesorang nasabah (Applicant/pembuka) atau atas namanya sendiri, untuk melakukan suatu pembayaran kepada pihak ketiga atas kuasanya (orang yang ditunjuk oleh penerima L/C). atau memberikan kuasa kepada bank lain dalam melakukan pembayran, atau untuk mengaksep dan membayar bill of exchange/wesel atau memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi terhadap penyerahan dokumen-dokumen yang telah ditetapkan, asalkan dapat memenuhi suatu persyaratan dan juga kondisi.
2. Pengertian Letter of Credit Menurut Hartono
Menurut Hartono yang dikutip dalam Ginting (2000:7) bahwa pengertian Letter of Credit secara harfiah L/C adalah surat hutang atau surat piutang atau surat tagihan, tetapi sebenarnya L/C merupakan janji yang dilakukan pembayaran ketika dan terpenuhi syarat-syarat tertentu.
3. Pengertian Letter of Credit Menurut Bank Indonesia
Menurut Bank Indonesia, bahwa pengertian Letter of Credit adalah janji dari issuing bank untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir sepanjang ia mampu untuk memenuhi syarat dan juga kondisi Letter of Credit tersebut.
4. Pengertian Letter of Credit Menurut Uniform Customs and Practice for Documentary
Menurut Uniform Customs and Practice for Documentary Credit, ICC Publication No. 500 tahun 2006 (UCP 600), bahwa definisi letter of credit adalah setiap perjanjian, apapun namanya atau maksudnya, suatu bank bertindak terhadap permintan dan juga instuksi sesorang nasabah (Applicant/pembuka) atau atas namanya sendiri, untuk melakukan suatu pembayaran kepada pihak ketiga atas kuasanya (orang yang ditunjuk oleh penerima L/C). atau memberikan kuasa kepada bank lain dalam melakukan pembayran, atau untuk mengaksep dan membayar bill of exchange/wesel atau memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi terhadap penyerahan dokumen-dokumen yang telah ditetapkan, asalkan dapat memenuhi suatu persyaratan dan juga kondisi.
Jadi dari beberapa definisi atau pengertian Letter of Credit, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa L/C adalah surat yang dikeluarkan oleh bank penjamin dalam menarik wesel-wesel atas importer untuk sejumlah uang yang disebut dalam surat tersebut. Pembukaan L/C dilakukan atas permintaan importer yang bersangkutan dalam rangka pembelian barang yang berupa penangguhan pembayaran pembelian olh pembeli sejak L/C dibuka hingga jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Fungsi dan Tujuan Letter of Credit
Adapun fungsi dan tujuan Letter Of Credit adalah sebagai berikut...
1. Letter of Credit berfungsi untuk menampung dan juga menyelesaikan suatu kesulitan ataupun kendala dari pihak importir sebagai pembeli maupun pihak eksportir sebagai penjual. Demikian adanya, Letter of Credit menjadi jaminan ataupun kepastian atas kelancaran pembayaran dan juga pengiriman barang yang sesuai dengan suatu kesepakatan yang telah dibuat oleh eksportir dan juga importir.
2. Letter of Credit berfungsi untuk memberikan suatu keuntungan, baik kepada eksportir maupun juga importir. Eksportir memberikan jaminan untuk menerima pembayaran, jika mampu dalam menunjukkan dokumen pengiriman barang yang tertera dalam L/C. Bank memiliki kewajiban untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang tercatat dalam L/C, tetapi tidak bertanggung jawab atas kondisi fisik barang.
3. Letter of Credit mempunyai suatu fasilitas kredit eksportir ataupun importir lewat perbankan. Hal demikian karena L/C memberikan suatu fasilitas pembayaran di muka ataupun pembayaran dengan masa tenggang tertentu.
4. L/C memberikan jaminan dalam pembayaran atas kontraktor dengan suatu beneficiary. L/C berfungsi memberikan issuing bank terhadap permintaan kontraktor, peminjam atau applicant untuk tujuan jaminan khusus kepada pihak beneficiary ketika terjadi kegagalan dalam mematuhi atau melaksanakan kontraknya.
Dokumen L/C tidak menjamin adanya importir yang menerima barang sesuai dengan yang dipesan. Bank hanya dapat bertanggung jawab ketika dalam pemrosesan dan penelitian dokumen barang. Ketika eksportir telah menyerahkan sebuah dokument bank dan coock dengna isi dokument L/C tersebut, maka bank dapat membayar eksportir yang sebesar nilai faktor ataupun invoice-nya.
Syarat-Syarat Letter of Credit
Syarat-syarat yang harus ditetapkan itu menurut Amir (2007:86 adalah sebagai berikut..
1. L/C yang akan dibuka merupakan Commercial Documentary Letter of Credit
2. Dokumen yang dimaksud sekurang-kurangnya terdiri atas dokumen-dokumen berikut..
1. L/C yang akan dibuka merupakan Commercial Documentary Letter of Credit
2. Dokumen yang dimaksud sekurang-kurangnya terdiri atas dokumen-dokumen berikut..
- Full set of Bill of Lading (Konosemen)
- Commercial Invoice (Faktur Perdagangan)
Jenis-Jenis Letter of Credit (L/C)
Suatu tranksasi butuh penyelesaian antara eksportir dan juga importir yang sangat bergantung dari jenis Letter of Credit-nya. Adapun jenis-jenis Letter of Credit (L/C) adalah sebagai berikut..
- Revocable Lettef of Credit (L/C), merupakan yang setiap saat dapat dibatalkan ataupun diubah secara sepihak oleh bank pembuka (opening bank) tanpa adanya suatu pemberitahuan terlebih dahulu kepada benefeciary.
- Irrevocable Letter of Credit yaitu Letter of Credit yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa adanya persetujuan dari semua pihak yang terlibat.
- Sight Letter of Credit, adalah Letter of Credit yang memiliki syarat pembayaran yang langsung saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank.
- Usance Letter of Credit adalah Letter of Credit yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi dari bank-bank tertentu yang memiliki nama tercantum dalam Letter of Credit (L/C).
- Unrestricted Letter of Credit (L/C) adalah Letter of Credit yang membebaskan suatu negosiasi dokumen di bank manapun.
- Red Clause Letter of Credit, merupakan Letter of Credit yang setiap bank pembuka L/C memberikan suatu kuasa kepada bank pembayara untuk membayar uang muka kepada beneficiary sebagian tertentu ataupun seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan suatu dokumennya.
- Transferable Letter of Credit merupakan Letter of Credit yang memberikan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian ataupun keseluruhan dari seluruh nilai L/C kepada satu, atau beberapa dari pihak lainnya.
- Revolivng L/C adalah Letter of Credit yang memiliki kegunaan yang diulang-ulang.
- dll.
Demikianlah informasi mengenai Letter of Credit. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.
No comments:
Post a Comment