Pengertian Kasasi - Kasasi adalah pembatasan suatu keputusan oleh pengadilan yang dilakukan di tingkat pengadilan terakhir dan menetapkan suatu perbuatan pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan.
Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jp. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 Jo. UU No. 55 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Kasasi lebih tepat diartikan sebagai naik banding ketumbang banding. Ketika tidak puas dengan vonis Pengadilan Negeri, anda dapat mengajukan sebuah kasasi ke Pengadilan Tinggi. Ketika tidak puas dengan vonis dari Pengadilan Tinggi dapat mengajukan sebuah kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung tersebutlah sebagai badan yang terakhir untuk memperoleh keadilan.
Pengertian Kasasi: Apa itu Kasasi?
Upaya hukum kasasi awalnya ada di Perancis. Setelah Belanda dijajah leh Perancis, upaya hukum kasasi kemudian diterapkan di Netherland dan selanjutnya dilakukan oleh pemerintah Belanda dan dibawa ke Indonesia. Demikian halnya dengan sistem yang dianut yakni "Continental".
Adapun dari sistem tersebut Mahkamah Agung sebagai suatu Badan Peradilan Tertinggi memiliki tugas dalam membina keseragaman penerapan hukum yang terdapat di Indonesia dan menjaga agar hukum dan Undang-undang dapat diterapkan secara tepat dan juga adil.
Upaya hukum kasasi berasal dari kata kerja casser yang memiliki pengertian "membatalkan atau memecahkan" yang merupakan salah satu dari tindakan Mahkamah Agung RI sebagai pengawas tertinggi atas putusan-putusan pengadilan-pengadilan lain, akan tetapi tidak berarti merupakan pemeriksaan tingkat ke-3. Hal demikian disebabkan dalam tingkat kasasi yang tidak melakukan suatu pemeriksaan kembali dalam perkara tersebut.
Akan tetapi, hanya diperiksa masalah hukumnya ataupun penerapan hukumnya. Dasar pengadilan Kasasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 20 Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 48 tahun 2009 yang berbunyi "Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh Pengadilan-pengadilan lain dari Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung.
Berkenaan dengan perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, upaya hukum kasasi tersebut dilakukan baik oleh debitur dan kreditur yang setiap pihak di persingan tingkat pertama, diajukan oleh kreditur lain yang bukan dari pihak persidangan tingkat pertama yang tidak puas terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit sebagaimana ketentuan pasal 11 ayat 3 UU No. 37 tahun 2004.
Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung dan putusan atas permohonan kasasi tersebut harus di ucapkan paling lambat 60 hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung (Pasal 12, 13 ayat 1, 2, 3 UU No.37 Tahun 2004).
Pengertian Kasasi Menurut Para Ahli
Tidak hanya itu, terdapat juga beberapa pengertian kasasi menurut para ahli, diantaranya sebagai berikut..
1. Pengertian Kasasi Menurut KBBI
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) bahwa pengertian kasasi adlaah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan tersebut menyalahi ataupun tidak sesuai benar dengan undang-undang.
2. Pengertian Kasasi Menurut Tritaamidjaja
Menurut Tirtaamidjaja yang merumuskan mengenai definisi kasasi. Dimana menurut Tritaamidjaja bahwa pengertian kasasi ialah suatu jalan hukum yang gunanya untuk melawan keputusan-keputusan yang dijatuhkan dalam tingkat tertinggi yakni keputusan yang tak dapat dilawan atapun tidak dapat dimohon bandingan, baik karena kedua jalan hukum yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang, maupun didasarkan karena telah dipergunakan
Alasan Kasasi
Upaya hukum Kasasi merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikandan juga merasa kurang puas terhadap suatu putusan Judex facti, agar hakim Mahkamah Agung dapat kemudian memperhitungkan kembali terhadap putusan yang telah inkracht tersebut, sehingga mampu menghasilkan suatu putusan yang adil baik bagi pihak yang dirugikan terlebih tentang penerapan hukum dalam putusan judex facti.
Permohonan pemeriksaan tingkat kasasi demikian disertai memori Kasasi yang memuat suatu alasan-alasan permohonan kasasi, jika hal tersebut dilalaikan maka dalam permohonan asasi dianggap tidak ada. Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung menyatakan bahwa permohonan kasasi tidak mengajukan risalah yang berisi alasan-alasan permohonannya tidak diterima.
Berdasarkan dari Undang-undang No. 5 Tahun 2004 Pasal 30 ayat 1 yang menyebutkan bahwa secara limitatif alasan dalam Perohanan Kasasi yakni:
a. Tidak berwenang ataupun melampaui batas wewenang
Hakikatnya, pengertian tidak berwenang dalam ini tendens kepada suatu kompetensi realtif (relatieve competentie) dan kompetensi absolut (absolute competentie). Konkretnya, Judex facti incasu suatu pengadilan Niaga yang telah mengadili perkara kepailitan dan PKPU yang seolah-olah merupakan kewenangannya, padahal sebenarnya mengenai judex facti tidak berwenang atau bukan merupakan kewenangannya.
Sedangkan dalam alasan kasasi disebabkan judex facti yang melampui batas wewenang adalah bahwa judex facti telah mengadili tidak sesuai atau melebihi kewenangan yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Adapun saat melampau batas wewenang dapat diartikan sebagai yudes facti dalam putusannya telah mengabulkan lebih dari pada yang telah dituntut Penggugat dalam surat gugatannya.
b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
Hakikat salah menerapkan hukum diartikan secara sederhana adalah salah menerapkan ketentuan hukum formal ataupun hukum acara, hukum materialnya. Kesalahan demikian dilihat dari penerapan hukum yang berlaku. Sedangkan melanggar hukum tendens penerapan hukum demikian tidakdapat, salah dan juga tidak sesuai serta bertentangan dari ketentuan yang seharusnya telah digariskan oleh Undang-Undang.
c. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalain dengan batalnya putusan yang bersangkutan
Dokrin hukum acara perdata, kelalain yang memenuhi syarat diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelaiain dengan batalnya suatu putusan. Aspek yang lazim disebut dengan melakukan persyaratan formal sehingga diancam juga kebatalan formal atau terhadap hal ini.
Demikian adanya menurut Soedirjo bahwa jauh lebih menegaskan persyaratan formal yang tidak dipenuhi oleh hakum dalam melakukan suatu tugas peradilan yang merupakan alasan bagi suatu Mahkamah Agung dalam menyatakan batalnya suatu perbuatan hakim itu. Hanya perbuatan prosesesuail dari hakim yang tunduk pada pemeriksaan kasasi, perbuatan para pihak tidak.
Fungsi Peradilan Kasasi
Usai membicarakan justifikasi peradilan sebuah kasas, berikut ini kemudian membicarakan fungsi yang ditinjau dari segi teori dan juga praktiknya. Terdapat beberapa fungsi-fungsi pokok yang diperankan Mahkamah Agung (MA) sebagai suatu peradilan kasasi. Adapun fungsi-fungsi kasasi adalah sebagai berikut.
a. Mengoreksi Kesalahan Peradilan Bawahan
Fungsi utama dalam peradilan kasasi, mengoreksi ataupun memperbaiki kesalahan yang terdapat dalam peradilan bawahan.
b. Berfungsi dalam Menghindari Kesewenangan
Fungsi kasasi yang lain, yakni menghindari dalam terjadinya kesewenangan (arbitary) terhadap anggota masyarakat yang timbul terhadap suatu putusan pengadilan bawahan.
c. Menyelesaikan Kontroversi ke Arah Standar Prinsip Keadilan Umum (General Justice Principle) yang Objektif dan juga Uniformitas.
Suatu putusan pengadilan tidak hanya semata-mata memiliki sifat imparsial yang terbebas dari cacat sebelah.
Demikianlah informasi mengenai Pengertian Kasasi, Alasan Kasasi, Proses Kasasi dan Juga Fungsi Kasasi. Semoga informasi ini dapat menambah pengetahuan kita tentang kasasi dan berkenaan mengenai tentang hukum. Sekian dan terima kasih. Salam Bebagi Teman-Teman.
Referensi:
Harap, Yahya. 2007. Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika. hlm: 237.
Soedirjo. Kasasi Dalam Perkara Perdata. Jakarta: Akademika Pressindo. hlm: 43.
Sunarmi. 2010. Hukum Kepailitan. Medan: PT. Sof Media. hlm: 229-239.
No comments:
Post a Comment