Pengantar - Hutan merupakan karunia Allah SWT yang patut untuk kita jaga dari tangan manusia yang Jahil. Hutan sangat berarti bagi setiap jenis-jenis kehidupan yang terdapat di bumi ini. Tak pelak, arti hutan membawa sejuta atau bahkan tak terhingga manfaatnya bagi manusia. Apalagi jika kita sedikit mundur kebelakang, mengenai proses evolusi bumi menjadi hijau dan terciptalah manusia sungguh sangat menganggumkan.
Betapa tidak, manusia tercipta dengan sejumlah sumber daya yang mampu untuk dimanfaatkan bagi manusia untuk menjaga kelangsungan hidupnya dan juga makhluk hidup sekitar. Olehnya itu, beruntunglah manusia diberikan keberkahan yang melimpah oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia perlu mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas karunia tersebut dengan menjaga untuk memberikan manfaat hutan bagi generasi selanjutnya atau penerus selanjutnya dan juga mengamalkan manfaat hutan tidak hanya bagi manusia, melainkan memberikan manfaat bagi makhluk hidupnya lainnya.
Ada banyak cara dalam mengatasi kerusahakan hutan dan metode-metode yang digunakan. Bahkan saat kita mencoba mencari di google. Ribuan-ribuan tulisan biasa, informasi formal hingga jurnal-jurnal ilmiah dari pengembangan para peneliti juga telah mencapai jutaan untuk mengatasi kerusakaan lingkungan.
Masalahnya adalah kekuatan dan keinginan manusia itu sendiri yang ingin bergerak cepat menatap masa depan namun mengesampingkan akan ekosistem-ekosistem lainnya yang membutuhkan manfaat akan sebuah pengertian hutan yang harus dipahami secara sadar dan benar oleh manusia itu sendiri.
Jika tidak, maka malah petaka akan menjangkit manusia itu sendiri, hingga kekeringan dimana-dimana, dan kelaparan merajalela, baik bagi manusia terlebih lagi kepada hewan.
Bayangkan saja, berbagai pembangunan sumber daya manusia yang sarat akan kapitalisme dan cenderung mengeksploitasi sumber daya alam dalam jangka pendek membawa manfaat yang begitu besar bagi suatu wilayah, Negara dan juga masyarakat dunia. Namun manfaat tersebut sirna jika didefinisikan dalam ruang dan waktu jangka panjang alias manfaatnya tersebut hanya semu dan kerusakan bersifat jangka panjang.
Mari mencontoh kerusakan lingkungan atau kerusakan hutan yang terjadi di Negara asing, contohnya Cina. Berpenduduk terbesar di dunia, cina dengan kemajuannya tumbuh pesat dalam jalur ekonomi dan bidang lainnya dan bahkan melaju sebagai Negara maju. Manfaat begitu besar bagi cina hingga mampu membuat Negara adidaya seperti Amerika Serikat dibuat ketakutan dengan kebesaran cita.
Namun disisi lain, kemajuan cina ternyata hanya berakhir beberapa puluh tahun saja. Saat ini cina mengalami masalah yang begitu besar contohnya ketidakteraturan iklim dan polusi dimana-mana. Hal ini berakibat fatal bagi kelangsungan hidup warga cina dan Negara-Negara yang berada di sekitarnya bahkan seluruh makhluk hidup dimuka bumi ini.
Bahkan dibeberapa wilayah di Negara cina harus menggunakan masker pada saat beraktivitas. Tidak hanya itu, dibenua amerika juga kerap terjadi. Kekuatan terbesar dibumi ini tidak dipungkiri, ternyata mengalami masalah yang juga sangatlah besar. Dapat dikatakan kemajuan teknologi, militer dll membawa malapetakan bagi Amerika.
Perubahan iklim yang sangat pesat dan bahkan sering terjadi tornado dimana-mana, membuat berbagai kerugian warga setempat dan juga makhluk hidup yang tinggal di Amerika.
Dampak-dampak kerusakan lingkungan karena ulah manusia sendiri. Dampak tersebut, sebenarnya tidak dapat terjadi jika memanfaatkan hutan dan lingkungan sebagaimana mestinya. Sehingga perlulah bagi setiap masyarakat atau manusia untuk memahami secara betul pengertian hutan, lingkungan, jenis-jenis dan manfaat hutan.
Penulis juga menganggap bahwa informasi ini tidaklah cukup berarti, mengapa?. Karena informasi ini hanyalah dasar retorika walaupun dengan referensi yang akurat. Informasi ini hanya menjadi buah bibir dan habis pada lembaran-lembaran untuk memberikan jawaban kepada guru atau dosen anda, atau yang memberikan tugas kepada teman-teman.
Informasi ini bisa sangat berarti, jika teman-teman dapat memanfaatkan informasi ini sebagaimana mestinya dengan mengamalkan dalam lingkungan sekitar alias informasi mengenai hutan harus diaplikasikan dalam lingkungan sekitar.
Pengertian Hutan: Apa itu Hutan?
Pengertian Hutan - Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem yang terdiri dari hamparan lahan berupa sumber daya alam hayati yang pada umumnya terdapat pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan lainnya yang tidak dapat dipisahkan.
Hutan merupakan karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada setiap bangsa Indonesia merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara. Hutan memberikan manfaat yang melimpah bagi setiap umat manusia, karena wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besar yang berfungsi dan bertujuan kepada kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun juga generasi mendatang.
Seluruh kawasan hutan di wilayah Indonesia merupakan hutan yang dikuasai oleh negara. Penguasan hutan biasa disebut dengan memberikan wewenang kepada pemerintah untuk:
- Mengatur dan mengurus segala sesuatu yang sesuai dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.
- Menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan.
- Mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan hukum akan kehutanan.
Hutan dibagi lagi sesuai statusnya yang terdiri atas hutan negara dan juga hutan hak. Hutan negara adalah hutan yang terdapat di tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Sedangkan hutan hak adalah hutan yang terdapat pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
Hutan merupakan lahan yang terdapat didalamnya berbagai tumbuhan yang membentuk suatu ekosistem dan saling terdapat ketergantungan.
Hutan merupakan lahan yang terdapat didalamnya berbagai tumbuhan yang membentuk suatu ekosistem dan saling terdapat ketergantungan.
Pengertian Hutan Menurut Para Ahli
1. Pengertian Hutan Menurut Spurr (1973)
Menurut Spurr bahwa definisi hutan adalah sekumpulan pohon-pohon atau tumbuhan yang berkayu yang terdapat kerapatan dan luas tertentu yang dapat menciptakan iklim setempat serta keadaan ekologis yang berbeda dengan di luarnya.
2. Pengertian Hutan Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyebutkan bahwa pengertian hutan adalah suatu kesatuan ekosistem yang berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi jenis pepohonan dalam persekutuan dengan lingkungannya, yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan.
3. Pengertian Hutan Menurut Marpaung (2006)
Menurut Marpaung bahwa pengertian hutan adalah suatu kesatuan ekosisten yang terdiri dari hamparan laham yang berisi sumberdaya alam hayati yang terdapat pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya yang tidak dapat dipisahkan.
4. Pengertian Hutan Menurut Kartasapoetra (1994)
Menurut Kartasoepotera bahwa hutan adalah suatu areal tanah yang permukaannya ditumbuhi oleh sejumlah jenis tumbuhan yang tumbuh secara alami.
Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyebutkan bahwa pengertian hutan adalah suatu kesatuan ekosistem yang berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi jenis pepohonan dalam persekutuan dengan lingkungannya, yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan.
3. Pengertian Hutan Menurut Marpaung (2006)
Menurut Marpaung bahwa pengertian hutan adalah suatu kesatuan ekosisten yang terdiri dari hamparan laham yang berisi sumberdaya alam hayati yang terdapat pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya yang tidak dapat dipisahkan.
4. Pengertian Hutan Menurut Kartasapoetra (1994)
Menurut Kartasoepotera bahwa hutan adalah suatu areal tanah yang permukaannya ditumbuhi oleh sejumlah jenis tumbuhan yang tumbuh secara alami.
Fungsi Hutan
Berdasarkan dari fungsi hutan yang mempunyai sejumlah macam fungsi yang terdiri diantaranya adalah
- Hutan produksi adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok dalam memproduksi hasil hutan.
- Hutan lindung adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan dalam mengatur tata irigasi, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara keseburan tanah.
- Hutan konservasi adalah kawasan hutan yang memiliki ciri khas tertentu, yang memiliki fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
- Kawasan hutan suaka alam adalah hutan yang memiliki ciri khas tertentu, yang memiliki fungsi pokok sebagai suatu kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
- Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan yang memiliki ciri khas tertentu. Fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta terdapat pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan eksosistemnya.
Jenis-Jenis Hutan
Berdasarkan pasal 1 angka (4 sampai dengan 11) UU No. 41 Tahun 1999, bahwa hutan dibagi kepada 8 jenis. Jenis-jenis hutan tersebut adalah sebagai berikut:
- Hutan negara adalah hutan yang terdapat di tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- Hutan hak adalah hutan yang terdapat di tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- Hutan adat adlaah hutan negara yang terdapat didalam wilayah masyarakat hukum adat.
- Hutan produksi adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok dalam memproduksi hasil hutan.
- Hutan lindung adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok dalam perlindungan sistem penyangga kehidupan yang bermanfaat dalam mengatur tata air, mencegah banjir, mencegah intrusi air laut, mengendalikan erosi, dan memelihara kesuburan tanah.
- Hutan konservasi adalah kawasan hutan yang memiliki ciri khas tertentu, yang memiliki fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan juga satwa serta ekosistemnya.
- Kawasan hutan suaka alam adalah hutan yang memiliki ciri khas tertentu. Fungsi pokok kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang memiliki fungsi sebagai sistem penyangga kehidupan.
- Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan yang memiliki ciri khas tertentu, dengan fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta terdapat pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Manfaat Hutan
Ilustrasi: Pengertian Hutan, Jenis-Jenis Hutan dan Manfaat |
Manfaat Hutan dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu manfaat langsung dan manfaat tidak langsung. Adapun jenis-jenis manfaat hutan tersebut adalah sebagai berikut..
- Manfaat Langsung adalah manfaat yang dapat dirasakan, dinikmati secara langsung oleh masyarakat antaralain berupa kayu yang berasal dari hasil utama hutna, serta berupa hasil hutan yang memberikan manfaat misalnya rotan, madu, dan buah-buahan lainnya.
- Manfaat tidak langsung. Manfaat tidak langsung berarti manfaat yang secara tidak langsung dapat dinikmati oleh masyarakat, akan tetapi hanya dapat dirasakan adalah keberadaan hutan itu sendiri, misalnya mengatur tata air, mencegah terjadinya erosi, memberikan manfaat bagi kesehatan terhadap estetika, kesehatan, pariwisata, dan manfaat dalam bidang pertahanan dan ketahanan.
No comments:
Post a Comment