Akuisisi dalam bahasa latin yakni acquisitio dan sedangkan dalam bahasa Inggris yakni acquisition, sehingga secara harfiah pengertian akuisisi memiliki makna membeli atau mendapatkan sesuatu/obyek untuk ditambahkan sesuatu/obyek yang telah dimiliki sebelumnya.
Sedangkan dalam terminologi bisnis, pengertian akuisisi adalah pengambilalihan kepemilihan atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusahaan lain (Muhammad Aji, 2010).
Istilah acquisition atau take over yang berarti sebuah perusahaan mengambilalih kontrol modal (saham) atas perusahaan lain (one company taking over controling interest in another company). Kata acquisition berasal dari acquire yang berarti mendapatkan sesuatu atau keuntungan atas usaha sendiri (to get or gain by one).
Akuisisi merupakan cara mengembangkan perusahaan yang sudah ada atau menyelamatkan perusahaan yang sedang mengalami kekurangan atau kesulitan modal. Dalam arti lain, akuisisi merupakan transaksi dimana sebuah perusahaan membeli pengendalian atau 100 persen kepemilikan perusahaan lain agar bisa lebih efektif menggunakan kompetensi intinya dengan menjadikan perusahaan yang diakuisisi sebagai perusahaan yang mendukung portofolio bisnisnya.
Dalam dunia hukum dalam bisnis, yang dimaksud dengan akuisisi adalah setiap perbuatan hukum untuk mengambilalih seluruh atau sebagian besar saham dan atau aset dari perusahaan lain.
Pengertian Akuisisi Menurut Para Ahli
Selain itu, sumbangsi pemikiran dalam teori dan praktek akuisisi hingga dalam perkembanganngan saat ini demikian tidak terlepas dari pengaruh para ahli ekonomi, hukum, pemerintahan dll untuk memberikan gagasan, pendapat atau konsep dalam mengarahkan akuisisi tersebut sesuai dengan apa yang dikehendaki. Sumbangsih para ahli secara sederhana yakni mengenai pengertian atau definisi akuisisi itu sendiri.
Pengertian akuisisi menurut para ahli ini, telah menjadi patokan bagi konsep dan proses akuisisi hingga sekarang, walaupun terjadi beberapa perubahan atau perkembangan namun perubahan atau perkembangan tersebut itu dilandasi dari yang telah dibangun dari gagasan para ahli tersebut. Adapun pengertian akuisisi menurut para ahli adalah sebagai berikut...
1. Pengertian Akuisisi Menurut M.A. Weinberg
Menurut pendapat ahli hukum asing atau internasional menurut M.A. Weinberg yang merumuskan definisi akuisisi atau takeover yang menurutnya bahwa pengertian akuisisi adalah "A transaction or a series of transaction whreby a perosn (individual, group of individuals, or company) acquires control over the assests of a company, either directly by becoming the owner of those assets, of indirectly by obtaining control of the management of the company.
Menurut M. A. Weinberg bahwa pengertian akuisisi yang diterjemahkan bahwa arti akuisisi adalah sebuah transaksi atau serangkaian transaksi-transaksi di mana seseorang atas aset-aset dari suatu perusahaan, baik secara langsung dengan menjadi pemilik aset-aset tersebut, atau secara tidak langsung dengan mengambil pengendalian atas manajemen perusahaan tersebut.
2. Pengertian Akuisisi Menurut Charles A. Scharf
Menurut Charles A. Scharf bahwa definisi akuisisi yang diistilahkan acquisition (akuisisi) di Amerika Serikat dimana pengertian akuisisi menurut Charles A. Scharf adalah "Any transaction in which a buyer (limited to a corporation) acquires all or part of the assets and business of a seller (also limited to a corporation), or all or part of the stock or other securities of the seller, where the transaction in closed between a willing buyer and a wiling seller. Included within the general term of "acquisition" are more specific forms of transactions such as merger, consolidaton, an asset acquistion, and a stock acquisition.
Menurut Charles A. Scharf tentang definisi akuisisi diatas dimana menurut Charles bahwa pengertian akuisisi adalah suatu transaksi di mana pihak pembeli (terbatas pada perusahaan) memperoleh seluruh maupun sebagian aset-aset atau usaha dari pihak penjual (juga terbatas pada perusahaan), atau seluruh maupun sebagian saham atau sekuritas lain dari pihak penjual, di mana transaksi tersebut dilakukan berdasarkan kesepkatan antara pihak pembeli dan pihak penjual. Pengertian umum istilah akuisisi mencakup bentuk-bentuk transaksi yang lebih spesifik misalnya merger, konslidasi, akuisisi, aset dan akuisisi saham.
3. Pengertian Akuisisi Menurut Summer N. Levine
Menurut Summer N. Levine yang menggunakan istilah akuisisi bahwa pengertian akuisisi adalah transaksi yang terjadi antara dua pihak, di mana salah satu pihak, sebagai pembeli, pada akhirnya mendapatkan dan menjadi pemilik sebagian besar atau seluruh kekayaan dari pihak yang lain, sebagai penjual.
4. Pengertian Akuisisi Menurut Munir Fuady
Menurut para ahli hukum Indonesia yakni Munir Fuady bahwa pengertian akuisisi adalah satu komponen dari tiga serangkaian perbuatan hukum, yaitu merger, konsolidasi dan akuisisi.
5. Pengertian Akuisisi Menurut Sdjana
Menurut (Sudana, 2011) akuisisi adalah penggabungan dua perusahaan yang mana perusahaan akuisitor membeli sebagian saham perusahaan yang diakuisisi, sehingga pengendalian manajemen perusahaaan yang diakuisisi berpindah kepada perusahaan akuisitor, sementara kedua perusahaan masing-masing tetap beroperasi sebagai suatu badan hukum yang berdiri sendiri
6. Pengertian Akuisisi Menurut Brealy, Myers, & Marcus (1999, p. 598)
Menurut Brealy, Myers, & Marcus (1999, p. 598) bahwa pengertian akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.
7. Pengertian Akuisisi Menurut P.S. Sudarsanan
Menurut P.S Sudarsanan �Akuisisi dapat didefinisikan sebagai sebuah perjanjian, sebuah perusahaan membeli aset atau saham perusahaan lain, dan para pemegang dari perusahaan lain menjadi sasaran akuisisi berhenti menjadi pemilik perusahaan.�.
8. Pengertian Akuisisi Menurut Michael A. Hitt
Menurut Michael A. Hitt bahwa akuisisi artinya adalah Akuisisi yaitu memperoleh atau membeli perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari perusahaan sasaran�
Pengertian Akuisisi Menurut Perundang-Undangan Indonesia
Definisi atau pengertian akuisisi terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan Indonesia, sebagai berikut
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseorangan Terbatas (UUPT)
- Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (PP 27/1998)
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasal Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-259/BL/2008 tanggal 30 Juni 2008 mengenai Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (Peraturan BAPEPAM IX.H.1)
- Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank (PP 28/1999)
1. Pengertian Akuisisi Menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)
Menurut Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) No. 22 yang memberikan definisi akuisisi bahwa pengertian akuisisi adalah bentuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan oleh pihak pengakuisisi (acquirer), sehingga mampu dalam mengakibatkan berpindahnya kendali atas perusahaan yang diambil alih (acquiree) tersebut. Kendali perusahaan yang dimaksud adalah kekuatan untuk
- Mengatur Kebijakan keuangan dan operasi perusahaan
- Mengangkat dan memberhentikan manajemen
- Mendapat Hak suarau mayoritas dalam rapat redaksi.
2. Pengertian Akuisisi Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1998
Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1998 tentang pengabungan, peleburan dan pengambilalihan Perseroan Terbatas dimana pengertian akuisisi adalah sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan berlaihnya pengendalian terhadap perseorangan tersebut.
3. Pengertian Akuisisi Menurut Pasal 1 Angka 3 PP 57/2010
Pengambilalihan perusahaan (akuisisi), sesuai Pasal 1 angka 3 PP 57/2010, adalah perbutan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengambilalih saham badan usaha yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas badan usaha tersebut.
4. Pengertian Akuisisi Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 11
Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 1 ang. 11 yang menjelaskan bahwa definisi akuisisi adalah "Pengambilaliahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut."
Tujuan atau Alasan Akuisisi
Apabila dikategorikan berdasarkan tujuan dilakukannya akuisisi, maka suatu akuisisi pada umumnya memiliki maksud dan tujuan tertentu. Menurut Agus Daryanto bahwa tujuan akuisisi adalah untuk memperbaiki sistem manajemen perseroan yang terakuisisi. Selain itu, secara umum tujuan akuisisi tersebut adalah:
a. Akuisisi Bertujuan Menambah Sinergi
Salah satu alasan melakukan akuisisi adlaah untuk menambah sinergi dari perusahaan-perusahaan yang bergabung kepemilikannya dari akibat akuisisi tersebut. Maksud dalam sinergi adalah nilai tambah atau keuntungan yang diperoleh perusahaan yang terlibat dalam akuisisi.
b. Akuisisi Bertujuan Memperluas Pangsa Pasar
Akuisisi dapat bertujuan untuk memperluas pasar bagi produk yang dihasilkan, karena disetiap perusahaan yang terlibat memiliki akuisisi pangsa pasar sendiri. Namun, tujuan ini tidak otomatis dilakukannya akuisisi, karena terdapat praktik atau kendala lain.
c. Akuisisi Bertujuan Melindungi Pasar
Ketika perusahaan hendak diakuisisi merupakan salah satu pesaing bisnis, maka tujuannya untuk melindungi pasar, dimana mampu mengsisihkan pesaing bisnis yang terakuisisi.
d. Akuisisi Bertujuan Untuk Mengakuisisi Produk
Dalam pengembangna usaha untuk menghasilkan produk baru, maka dapat dilakukan dengna akuisisi perusahaan lain yang sedang menghasilkan produk yang dikehendaki, setelah dilakukan akuisisi produk yang mampu untuk dikembangkan lebih lanjut.
e. Akuisisi Bertujuan Untuk Memperkuat Bisnis Inti
Dalam memperkuat bisnis inti, perusahaan perlu melakukan akuisisi atas perusahaan lain yang bergerak di bisnis inti yang sama. Agar akuisisi tersebut mampu untuk bisnis inti dari perusahaan yang mengambil alih menjadi semakin besar dan kuat.
f. Akuisisi Bertujuan Untuk Mendapatkan Dasar Berpihak di Luar Negeri
Untuk mengembangkan perusahaan keluar negeri, salah satu strateginya adalah mengakuisisi perusahaan di luar negeri.
Jenis-Jenis Akuisisi
Sejalan dengan perkembangan dunia usaha, praktik akuisisi memiliki macam-macam jenis yang dapat diklasifikasikan sesuai kriteria-kriteria tertentu antara lain:
1. Jenis-Jenis Akuisisi Berdasarkan Jenis Usaha
- Akuisisi Horizontal. Pengertian akuisisi horizontal adalah akuisisi yang dilakukan oleh suatu perusahaan atas perusahaan target yang mempunyai bidang usaha yang sama, sehingga merupakan pesaing usaha, baik oleh pesaing yang memproduksi produk yang sama maupun juga yang mempunyai daerah pemasaran yang sama. Akuisisi horizontal dapat dilakukan dengan tujuan yakni dengan memperluas pangsa pasar ataupun membunuh pesaing usaha.
- Akuisisi Vertikal. Pengertian akuisisi vertikal adalah akuisisi yang dilakukan berdasarkan atas suatu perusahaan yang ditarget untuk berada dalam satu mata rantai produksi, yakni arus pergerakan produksi dari hulu ke hilir yang bertujuan memperoleh adanya kepastian pasokan dan penjualan barang.
- Akuisisi Pemusatan (Concentric Acqusistion). Pengertian Akuisisi Pemusatan adalah akuisis yang melibatkan perusahaan yang terkait pada bidang usaha baik itu secara horizontal maupun juga secara vertikal, dan akibat dari akuisisi tersebut sehingga perusahaan yang diakuisisi ini menjadi kepanjangan tangan dari perusahaan yang mengakuisisi.
- Akuisisi Konglomerat (Conglomerate Acquisition). Pengertian Akuisisi konglomerat adalah akuisisi yang tidak melibatkan akuisisi secara horizontal maupun vertikal, melainkan kegiatan perusahaan yang mengakuisisi secara keseluruhan dan memantapkan kondisi portepel grup perusahaan.
2. Jenis-Jenis Akuisisi Berdasarkan Lokalisasi
Akuisisi berdasarkan lokalisasi terdiri atas berbagai macam yakni:
- Akuisisi Eksternal. Pengertian akuisisi eksternal adalah transaksi akuisisi antara perusahaan yang berada dalam grup perusahaan yang berbeda-beda.
- Akuisisi Internal. Pengertian akuisisi internal adalah transaksi akuisisi diantara perusahaan yang berada dalam satu grup perusahaan yang sama. Namun dalam akuisisi ini kemungkinan terjadi pelanggaran prinsip keadilan seperti harga sama, dan pihak penjual tidak kehilangan sahamnnya.
3. Jenis-Jenis Akuisisi Berdasarkan Transakasi
Dalam akuisisi ini terdiri macam-macam jenis seperti akuisisi saham, akuisisi aset, akuisisi kombinasi, dan akusisi kegiatan usaha. Adapun penjelasan dari macam-macam akuisisi tersebut antara lain:
- Akuisisi Saham. Pengertian Akuisisi Saham adalah pengambilalihan saham perusahaan target oleh perusahaan pengakuisisi yang mengakibatkan penguasaan mayoritas atas samah perusahaan target oleh perusahaan yang melakukan suatu akuisisi dan dapat membawa ke arah pengasaan manajemen dan juga jalannya perseroan.
- Akuisisi Aset. Pengertian akuisisi aset adalah pengambilalihan seluruh atau sebagian besar dari aktiva dan pasiva perusahaan target oleh perusahana pengakuisisi dengan atau tanpa mengambil alih seluruh kewajiban perusahaan target terhadap pihak ketiga.
- Akuisisi Kombinasi. Pengertian akuisisi kombinasi adalah perpaduan antara akuisisi saham dan juga akuisisi aset.
- Akuisisi Kegiatan Usaha. Pengertian akuisisi kegiatan usaha adalah pengambilalihan kegiatan usaha tertentu dari perusahaan target seperti alat produksi, hak milik intelektual dan jaringan bisnis oleh perusahana yang mengakuisisi.
4. Jenis-Jenis Akuisisi Berdasarkan Motivasi Akuisisi
Dalam akuisisi berdasarkan motivasi akusisi terdiri dari macma-macam akuisisi seperti akuisisi strategis dan akuisisi finansial.
- Akuisisi Strategis. Pengertian akuisisi strategis adalah akuisisi yang untuk meningkatkan produktivitas perusahaan untuk meningkatkan sinergi sauah, mengurangi risiko, memperluas pangsa pasar, dan meningkatkan efisiensi.
- Akuisisi Finansial. Pengertian akuisisi finansial adalah akusisi untuk mendapatkan keuntungan finansial semata-mata dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Manfaat Akuisisi
Dalam melakukan akuisisi, tentu ada yang ingin dicapai dalam pengakuisisian tersebut. Hal ini tentu saja merupakan inti dari alasan dan latarbelakang melakukan akuisisi. Demikian tentu dilandasi untuk mendapatkan suatu manfaat dalam melakukan akuisisi. Adapun manfaat akuisisi antara lain:
- Mendapatkan cashflow dengan cepat, karena produk dan pasar telah jelas
- Memperoleh kemudahan dana atau pembiayaan, karena kreditur lebih dipercaya dengan perusahaan yang telah berdiri dan mapan.
- Memperoleh karyawan yang telah memiliki pengalaman.
- Mendapatkan pelanggan yang telah mapan dan tnapa harus merintis dari awal.
- Memperoleh sistem operasional dan administratif yang mapan.
- Mengurangi risiko kegagalan bisnis, yang tidak harus mencari konsumen baru.
- Menghemat waktu dalam memasuki bisnis baru.
- Memperoleh suatu ifnrastruktur dalam mencapai pertumbuhan yang lebih cepat.
- merupakan investasi yang menguntungkan.
- Memperoleh kendali atas perusahaan lain.
- Menguasai pasokan bahan baku dan bahan penolong.
- Melakukan diversifikasi usaha.
- Memperbesar ukuran perusahaan.
- Memperkecil risiko usaha.
- Memperoleh teknologi baru milik perusahaan lain.
Faktor-Faktor Memicu Kegagalan Akuisisi
Menurut (Hariyani, 2011) faktor-faktor yang dapat memicu kegagalan akuisisi adalah sebagai berikut:
- Perusahaan yang ditargetkan untuk diakuisisi mempunyai strategi yang rendah yang juga semakin menambah kegagalan saat perusahaan pengambilalih juga demikian.
- Dalam mengakuisisi, tidak cukup dengan mengandalkan analisis strategi yang baik saja
- Simpang siur keberhasilan akuisisi yang berangkat dari setiap program dalam mengakuisisi tidak memiliki kejelasan akan nilai yang tercipta.
- Mengakuisisi namun tidak menggunakan pendekatan integrasi yang tak sejalan dengan perusahaan tarrget yaitu absorbsi, preservasi atau simbiosis.
- Menggunakan akuisisi tidak menyesuaikan dengan kondisi lapangan.
- Perbedaan tim yang berbeda dimana tim negosiasi dengan tim implementasi akuisisi tersebut itu berbeda yang pada prosesnya akan menyulitkan integrasi.
- Pikiran akan kegagalan dalam akuisisi sering kali terjadi. Sehingga tim implementasi memelurkan skill yang mempuni untuk menumbuhkan kepercayaan dan komitmen dalam proses integrasi. Pihak pengambilalihan tidak mengkomunikasikan perencanaan dan pengharapan mereka terhadap karyawan perusahaan target sehingga terjadi kegelisahan diantara karyawan.
Faktor-Faktor Kekurangan Akuisisi
Menurut (Ibid dalam Hariyani, 2011)Akuisisi juga memiliki kelemahan sebagai berikut:
- Proses integrasi yang tidak mudah.
- Kesulitan menentukan nilai perusahaan target secara akurat.
- Biaya konsultan yang mahal.
- Meningkatkan kompleksitas birokrasi.
- Biaya koordinasi yang mahal.
- Sering kali menurunkan moral organisasi.
- Tidak menjamin peningkatan nilai perusahaan.
- Tidak menjamin peningkatan kemakmuran pemegang saham.
Faktor - Faktor Kelebihan Akuisisi
Memberi kontribusi terhadap keberhasilan akuisisi sebagai berikut:
- Melakukan audit sebelum akuisisi.
- Perusahaan target dalam keadaan baik.
- Memiliki pengalaman akuisisi.
- Perusahaan target relatif kecil.
- Melakukan akuisisi yang bersahabat.
Demikianlah informasi
Pengertian Akuisisi, Tujuan, Jenis, Manfaat, Kelebihan & Kekurangan Akuisisi. Semoga informasi ini dapat menambah pengetahuan kita yang paling tidak menjadi sebuah acuan teori atau akademik teman-teman, atau dapat bermanfaat dalam kehidupan sekitar kita, baik dalam berbisnis atau sebagai pemberi nasehat untuk memikirkan dan merencanakan secara matang dalam mengakuisisi.
|
Ilustrasi: Pengertian Akuisisi, Tujuan, Jenis, Alasan, Manfaat, Kelebihan & Kekurangan Akuisisi |